sekilas-aturan-tentang-thr

SEKILAS ATURAN TENTANG THR

 

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau disingkat THR  bukan merupakan kebijakan atau bahkan bukan belas kasihan dari pengusaha atau perusahaan. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif pekerja atau buruh, dan merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikannya kepada pekerja/buruh.

Ketentuan atau peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR itu diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah  Hari Raya Idul Fitri untuk Pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.

Bagaimana Perhitungan THR ?

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda. Jika pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan perhitungan ((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

Adapun terkait dengan definisi upah yang digunakan sebagai basis perhitungan THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun pada dasarnya, perusahaan menggunakan basis perhitungan upah dalam pemberian THR itu adalah upah yang bersifat tetap yang terdiri gaji pokok dan tunjangan - tunjangan yang bersifat tetap. 

Pertanyaannya, apakah besaran THR boleh lebih besar dari 1 bulan upah atau besaran yang ditentukan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 ? Jawabannya tentu sangat boleh dan dianjurkan. Dan pemberian THR melebihi ketentuan yang diatur dalam undang - undang itu sudah banyak dilakukan di banyak perusahaan melalui perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, yang disepakati oleh pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh.

THR Harus Diberikan Dalam Bentuk Uang Bukan Dalam Bentuk Lain

Hal yang harus diingat dan diperhatikan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan oleh perusahaan tersebut harus dalam bentuk uang, yang dalam hal ini dalam bentuk uang rupiah.

Pertanyaannya kemudian apakah Tunjangan Hari Raya atau THR  boleh diberikan dalam bentuk lain seperti parcel, bingkisan, voucher dan sejenisnya. Jawabannya tidak boleh, dan THR itu harus diberikan dalam bentuk uang. Sehingga pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya dalam bentuk  voucher, paket sembako, parsel dan hadiah lainnya tidak dihitung sebagai THR.

Kapan THR itu diberikan ?

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja paling lambat tanggal 25 Apri 2022.

Pertanyaannya, apakah boleh THR diberikan 2 atau 3 minggu sebelum hari raya keagamaan ? Tentu boleh, yang harus dihindari itu diberikan kurang dari 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bagaimana THR Bagi Pekerja Yang Mengundurkan Diri ?

Pekerja dengan status hubungan kerja yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)  alias sebagai karyawan tetap berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Sedangkan bagi Pekerja Kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengundurkan diri atau habis masa kontraknya sebelum Hari Raya Keagamaan tidak berhak atas aturan tersebut.

Realitas dilapangan seringkali sering kali memunculkan perdebatan atau perselisihan ketika terjadi kasus pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang cukup dekat dengan Hari Raya Keagamaan. Ada baiknya hal-hal tersebut dibahas dengan pihak manajemen serta karyawan yang bersangkutan secara terbuka dan kekeluargaan untuk menghindari sengketa lebih lanjut.

Maka untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait hak pekerja atau buruh atas THR atau Tunjangan Hari Raya bagi karyawan kontrak, di perusahaan - perusahaan yang ada serikat pekerja atau serikat buruhnya sebaiknya diperkuat dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.

Bagaimana Dengan Pajak THR ?

Pajak Penghasilan atau PPh 21 atas THR atau Tunjangan Hari Raya hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp 4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR. 

Apa Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Memberikan THR ?

Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apapun jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

Walaupum berkaitan dengan sanksi ini, penegakan atau law enforcement-nya dilapangan sangat lemah dan masih banyak terjadi pembiaran oleh pemerintah atau pengawas ketenagakerjaan, seperti yang terjadi pada beberapa kasus tahun 2020 dan 2021 yang lalu di beberapa daerah ada perusahaan yang tidak membayar atau menunda pembayaran atau mencicil THR terhadap pekerja atau buruhnya, tapi tidak diberikan sanksi apa - apa, dan ujung - ujungnya pekerja atau buruhlah yang menjadi korban.

 

Artikel Terbaru

bagaimana-cara-menghitung-pajak-thr

Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR ?

Menjelang hari raya Lebaran tajhun ini banyak yang lapor dan nanya, ke

sekilas-aturan-tentang-thr

SEKILAS ATURAN TENTANG THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR itu bukan merupakan kebijakan a

hidup-itu-simpel-ibarat-kita-menggunakan-fashion

Hidup Itu Simpel, Ibarat Kita Menggunakan Fashion

Hidup itu sebenarnya sangat simpel alias sederhana, karena menjalani h

waspada-umsp-berbau-penurunan-upah

WASPADA UMSP BERBAU PENURUNAN UPAH

Menyikapi pergerakan dari segelintir pengusaha pada sektor industri pa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org