apa-kabar-bpjs-ketenagakerjaan

Apa Kabar BPJS Ketenagakerjaan ?

 
Kewenangan Semakin Luas, SDM Semakin Hebat dan Tekhnologi Semakin Canggih Tapi Langkah Semakin Loyo

 

Lahirnya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Peneyelenggara  Jaminan Sosial pada awalnya memberikan harapan baru bagi program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh.

Keberadaan BPJS khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya ketika masih sebagai PT. Jamsostek (Persero) kedudukannya ada dibawah kementerian BUMN, tapi dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2011 keberadaan BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi ada dibawah Kementrian BUMN, tapi langsung ada dibawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dengan kedudukan BPJS Ketenagakerjaan seperti itu mestinya bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi serta wewenangnya semakin kuat dan optimal. Tapi nampaknya  keberadaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang berada di Kabupaten Sukabumi masih belum berjalan sesuai harapan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal itu terbukti salah satunya masih banyak perusahaan di sektor formal yang belum mengikutsertakan pekerja/buruhnya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih dibiarkan bahkan cenderung terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini sepertinya bukan hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi tapi juga beberapa di tempat atau wilayah lain diluar Sukabumi.

Padahal menurut ketentuan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2011 tugas BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja tapi juga melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta.

Bunyi ketentuan dalam Pasal 10 huruf a UU No. 24 Tahun 2001 sangat jelas “melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta”, sehingga tugas BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menerima pendaftaran Peserta tapi juga melakukan pendaftaran peserta.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi semestinya  tidak hanya bersikaf pasif menjadi penunggu meja untuk menerima pendaftaran peserta atau bersikap pasif menjadi juru bayar atau penunggu kasir,  tapi juga harus bersikap aktif untuk melakukan sosialisasi dan  upaya-upaya,lain yang terarah, terencana dan terukur sehingga  bisa berjalan dengan efektif  sesuai dengan tugas dan fungsi serta wewenang yang diberikan Undang-undang, sehingga pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan bisa terlindungi hak jaminan sosialnya melalui pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menghadapi pernyataan diatas, pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa saja berkilah bahwa tugas perlindungan sosial tenaga kerja atau tugas untuk mendorong perusahaan mendaftarkan buruhnya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tugas BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga termasuk tugas serikat pekerja, pemerintah dan stakeholders lainnya..

Assumsi atau counter semacam itu sah-sah saja disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tapi bagi kami dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi sangat wajar menyampaikan hal tersebut, karena SP TSK SPSI Kab. Sukabumi bisa memastikan bahwa semua anggota SPTSK SPSI yang ada di 7 perusagaan   (PUK SP TSK SPSI PT. GSI Cikembar, PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang, PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri - JX, PUK SP TSK SPSI PT. KG Fashion, PUK SP TSK SPSI PT. Yongjin Javasuka 1, 2 dan 3) yang ada wilayah Kabupaten Sukabumi rasa-rasanya sudah taat untuk menjadi peserta dan menjalankan kewajiban sebagai Peserta  BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat pekerja sebagai mitra yang ada di dalam perusahaan selalu aktif untuk mengawal agar semua pekerja/buruh yang terdaftar bekerja di perusahaan sudah didaftarkan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-udang yang semakin luas dan juga dengan sumber daya manusia yang relative masih muda-muda dari lulusan-lulusan perguruan tinggi atau universitas ternama mestinya BPJS Ketenagakerjaan khususnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi bisa berupaya maksimal meningkatkan jumlah kepesertaan dan juga bisa melahirkan banyak inovasi dan terobosan dalam melakukan peningkatan pelayanan kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena sekali lagi BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menjadi juru ketik dan juru bayar tapi sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dari beberapa informasi yang dihimpun, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi yang membawahi Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur sampai saat ini baru dikisaran 160 ribuan peserta. Katakanlah dari kisaran jumlah 160 ribu peserta tersebut dikurangi peserta yang ada di Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur sebesar 60 ribuan peserta, berarti ada sisa pada kisaran 100 ribua-an peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Kondisi tersebut jelas sangat ironis. Karena kalau dilihat dari jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang berjumlah ribuan perusahaan, sementara jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 100 ribuan peserta, jelas sangat memprihatinkan. Sementara untuk 7 (tujuh) perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang karyawannya berafiliasi atau menjadi anggota SP TSK SPSI  sebagaimana disebutkan diatas, jumlah karyawannya kurang lebih sekitar 60 ribu dan itu bisa dipastikan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Itu artinya, diluar 7 (tujuh) perusahaan yang disebutkan diatas hanya tersisa pekerja atau buruh pada kisaran 40 ribuan pekerja atau buruh yang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sementara jumlah perusahaan diluar 7 (tujuh) perusahaan itu berjumlah ribuan perusahaan dan jumlah man power atau buruhnya  jumlahnya diperkirakan bisa berjumlah ratusan ribu atau bisa  berkali lipat dari jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada.

Secara kasat mata saja perusahaan-perusahaan padat karya seperti perusahaan garmen dan elektronik yang ada di Wilayah Utara Kabupaten Sukabumi yang sebagian besar merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) jumlahnya melebihi 50 perusahaan dengan jumlah buruh atau tenaga kerja rata-rata diatas 1000 orang, belum lagi dengan perusahaan air minum, farmasi, pertambangan dan perusahaan di sector peternakan dan perkebunan yang menyebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dari beberapa investigasi yang dilakukan secara internal beberapa waktu lalu oleh SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi sebenarnya ada beberapa modus yuang dilakukan oleh perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya :

Modus Pertama :

Perusahaan belum sama sekali mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Untuk memetakan perusahaan yang melakukan modus seperti ini sebenarnya sangat mudah. Dengan anak yang lulusan SD saja bisa melakukan pemetaan seperti ini, apalagi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang punya kewenangan yang semakin kuat, dan teknologi yang semakin canggih dan sumber daya manusia yang semakin hebat-hebat.

Modus Kedua :

Perusahaan baru mendaftarkan sebagian pekera/buruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misal dari jumlah 1000 buruh yang bekerja di perusahaan hanya 200 orang buruh yang di daftarkan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang baru berdiri mendaftarkan pekerjnya baru sebagian masih bisa dipahami (walaupun dari perspektif serikat pekerja dan hukum perburuhan tidak ada toleransi baru atau lama, tapi siapapun mereka yang di kualifikasi sebagai karyawan atau pekerja dan sedang melaksanakan hubungan kerja, maka si pemberi kerja wajib mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan).

Untuk memetakan modus seperti ini juga sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Dengan modal kepesertaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya kan bisa dilakukan pencocokan dengan jumlah pekerja yang aktual bekerja di perusahaan. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memastukan validasi data seperti ini. Tinggal pertanyaannya, mau bekerja atau tidak? Mau berpikir keras atau tidak? Mau melakukan terobosan atau tidak?

Modus Ketiga :

Perusahaan mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan tapi besaran upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah upah yang diterima oleh pekerja/buruhnya, ini jelas berdampak pada berkurangnya jumlah iuran, dan pada jangka panjang berdampak pada berkurangnya jumlah klaim yang diterima oleh buruh atau keluarganya ketika mau mencairkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pension atau jaminan hari tua.

Modus Keempat :

Perusahaan menghentikan membayar  iuran sebagian pekerja/buruhnya karena dianggap sudah berhenti bekerja, dan buruhnya diarahkan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua/JHT, padahal sebenarnya masih bekerja.

Apapun modus yang terjadii atau dilakukan oleh pengusaha, sehingga tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi Peserta BPJS Ketenakerjaan itu bukan hal baru, tapi trend nya dari dulu hamper sama seperti itu.

Kondisi tersebut sebenarnya sangat mudah dipetakan, apalagi dengan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan yang semakin luas dan sumber daya manusia yang masih muda-muda dan segar-segar.  Tinggal permasalahannya mau bekerja atau tidak? Mau melakukan terobosan atau tidak? Atau jangan-jangan sudah berpuas diri menjadi juru ketik dan juru bayar karena bekerja seadanya saja sudah mendapatkan gaji besar tanpa ada spirit untuk melakukan lompatan karena tidak ada target kinerja atau jangan-jangan good corporate governance, budaya kerja, QPI dan sejenisnya hanya sekedar deretan pemanis dan jargon perusahaan belaka.

Pertanyaannya kemudian, kenapa kondisi itu terjadi dan masih terjadi sampai saat ini ?

Kondisi itu kalau mau jujur selain disebabkan oleh ketidakberdayaan pekerja atau buruhnya, atau ketidakberdayaan serikat pekerja atau serikat buruhnya atau bisa juga karena ada persekongkolan diantara keduanya dan faktor ketidakpatuhan pengusaha. Juga faktor terbesar yang menyebabkan kondisi itu adalah karena adanya pembiaran dari BPJS Ketenagakerjaan dan badan pengawas ketenagakerjaan yang sebenarnya tugasnya adalah untuk memastikan berlakunya norma kerja di perusahaan-perusahaan bukan malah dibiarkan seperti itu.

Kondisi penyimpangan seperti itu sangat kecil kemungkinannya terjadi di perusahaan-perusahaan yang pekerja atau buruh relative sudah berdaya sehingga bisa bersikap kritis terhadap perusahaan, dan juga tidak mungkin terjadi di perusahaan-perusahaan yang sudah kuat serikat pekerja atau serikat buruh-nya (kuat bukan dalam arti banyak jumlah dan keras suaranya, tapi juga mampu membangun kesadaran dan keberdayaan terhadap anggota agar mengerti dan paham akan hak dan kewajibannya dan selalu bersikap kritis terhadap setiap indikasi pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh perusahaan).

Dan faktanya terjadinya modus tersebut tumbuh subur di perusahaan-perusahaan yang buruh atau pekerja belum berdaya, belum berdiri serikat pekerja/serikat buruh, atau sudah berdiri serikat pekerja/serikat buruh tapi belum berdaya atau hanya dijadikan alat perusahaan.

Dengan kewenangan yang sudah semakin besar diberikan Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui UU No. 24 Tahun 2011 beserta dengan peraturan organik lainnya baik melalui Peraturan Pemerintah, Keppres dan sebagainya mestinya BPJS KETENAGAKERJAAN bisa mengatasi kondisi tersebut. Kaarena kondisi itu sebenarnya kondisi yang sudah lama terjadi tapi selalu dibiarkan dan dibiarkan, sehingga dianggap sebagai sebuah permakluman dan kelaziman.

Bagi perusahaan-perusahaan yang membandel tidak mau mengikutsertakan pekerja/buruhnya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI No. 86 Tahun 2013 sangat jelas perusahaan tersebut bisa dikenakan berbagai macam sanksi diantaranya sanksi administrative dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Tapi pemberkakuan sanksi itu dilakukan oleh pihak atau instansi lain diluar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga untuk bisa keluarnya sanksi tersebut yang  bisa menimbulkan efek jera tidak cukup dengan berpangku tangan atau duduk manis di mejaa kasir tapi perlu upaya yang riil, perlu kerja yang serius dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.

Sekali lagi kondisi tersebut sebenarnya sangat mudah dipetakan, apalagi dengan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan yang semakin luas dan sumber daya manusia yang masih muda-muda dan segar-segar.  Tinggal permasalahannya mau bekerja atau tidak? Mau melakukan terobosan atau tidak? Atau jangan-jangan sudah berpuas diri menjadi juru ketik dan juru bayar karena bekerja seadanya saja sudah mendapatkan gaji besar tanpa ada spirit untuk melakukan lompatan karena tidak ada target kinerja atau jangan-jangan good corporate governance, budaya kerja, QPI dan sejenisnya hanya sekedar deretan pemanis dan jargon perusahaan belaka.

 

Artikel Terbaru

bagaimana-cara-menghitung-pajak-thr

Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR ?

Menjelang hari raya Lebaran tajhun ini banyak yang lapor dan nanya, ke

sekilas-aturan-tentang-thr

SEKILAS ATURAN TENTANG THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR itu bukan merupakan kebijakan a

hidup-itu-simpel-ibarat-kita-menggunakan-fashion

Hidup Itu Simpel, Ibarat Kita Menggunakan Fashion

Hidup itu sebenarnya sangat simpel alias sederhana, karena menjalani h

waspada-umsp-berbau-penurunan-upah

WASPADA UMSP BERBAU PENURUNAN UPAH

Menyikapi pergerakan dari segelintir pengusaha pada sektor industri pa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org