karena-tidak-jelas-perwakilan-buruh-meninggalkan-ruangan-pendopo-saat-audiensi

KARENA TIDAK JELAS, PERWAKILAN BURUH MENINGGALKAN RUANGAN PENDOPO SAAT AUDIENSI

 

Ketika aksi damai telah berjalan beberapa jam, dan Bupati Sukabumi tidak juga menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung Negara Pendopo Bupati Sukabumi, perwakilan para buruh diundang untuk melakukan audiensi di Ruangan Pertemuan Pendopo Bupati Sukabumi.

Saat tiba di ruangan, Bupati Sukabumi tetap tidak juga menghampiri para buruh dan tidak ada di ditempat atau di Pendopo Bupati Sukabumi. Padahal saat para buruh datang pagi, menurut informasi yang valid, Bupati Sukabumi masih ada di Pendopo, tapi ketika rombongan ribuan buruh dari berbagai perusahaan datang, Bupati Sukabumi pergi meninggalkan Gedung Negara Pendopo Bupati Sukabumi.

Di ruangan pertemuan Pendopo Bupati, perwakilan para buruh hanya diterima oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Ade Mulyadi dan Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Drs. H. Ali Iskandar. Sedangkan perwakilan para buruh diwakili oleh 5 (lima) orang perwakilan dari setiap perusahaannya.

Walaupun dengan penuh kecewa, perwakilan para buruh tetap mengikuti audiensi itu walaupun tidak dihadiri oleh Bupati Sukabumi.

Pada saat audiensi dibuka, Ketua PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch. Popon menyampaikan maksud dan tujuan diadakan aksi damai tersebut, dengan tetap menyayangkan atas sikap Bupati Sukabumi yang tidak mau para buruh saat aksi damai tersebut.

“Kami tetap meminta ketegasan pemerintah daerah. Karena tuntutan upah sektoral sepatu dan garment skala besar/FOB ini sudah disampaikan sejak tiga tahun yang lalu, dan selama itu juga pemerintah dan pengusaha selalu saling lempar tanggung jawab. Kata pengusaha, akan melaksanakan upah sektoral, kalau sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara kata pemerintah, silahkan rundingkan dulu dengan pengusaha. Sementara ketika diajak berunding, pengusahanya tidak mau berunding dengan berbagai alasan, dan menyerahkan kepada pemerintah”, kata Moch. Popon dengan nada kesal.

Audiensi awalnya berjalan normal, ketika Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Ade Mulyadi menyampaikan beberapa pandangan dan berjanji akan melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku, termasuk akan bertindak tegas ketika ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengulur-ulur waktu dan tidak mau melakukan perundingan di dewan pengupahan.

Arah audiensi semakin tidak fokus, ketika Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Drs. H. Ali Iskandar menyampaikan beberapa point isi pernyataan sikap pemerintah daerah yang dimintakan oleh buruh.

Padahal yang dimintakan oleh para buruh, ketika pihak pengusaha atau asosiasi pengusaha tetap tidak mau melakukan perundingan atau tidak mau membentuk asosiasi perusahaan sektor sebagai salah satu syarat keluarnya sektor unggulan.

Bahkan ketika membahas asosiasi perusahaan sektor saja sempat terjadi debat kusir antara Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang juga selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi. Menurut versi perwakilan para buruh, dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dalam PP NO. 78 Tahun 2015 dan Permenakertrans RI No. 07 Tahun 2013 tidak diatur mengenai asosiasi pengusaha sektor, karena dalam ketentuan tersebut untuk memenuhi sektor unggulan salah satunya harus ada asosiasi perusahaan sektor. Sehingga karena perusahaan itu sendiri sudah merupakan badan hukum, maka tingga difasilitasi saja oleh pemerintah untuk berunding.

Sementara menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi tetap bersikukuh harus ada asosiasi pengusaha sektor.

Debat kusir baru terhenti, ketika salah satu perwakilan buruh yang ikut dalam audiensi itu menunjukkan bukti pasal PP No. 78 Tahun 2015 yang jelas-jelas menyebutkan ‘asosiasi perusahaan sektor’ bukan asosiasi pengusaha sektor seperti yang disebutkan oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Tapi, perdebatan terus berlanjut ketika sudah membahas materi pernyataan yang akan ditanda tangani oleh pemerintah daerah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.

Karena semakin tidak menunjukkan ketidakjelasan, perwakilan para buruh itu akhirnya meninggalkan ruangan pertemuan dan kembali bergabung dengan teman-teman buruh lainnya yang melakukan aksi damai, dan sebagian perwakilan buruh naik ke mobil komando dan menyampaikan hasil audiensi yang tidak menghasilkan hasil alias berujung dengan kekecewaan dari para buruh.

Berita Terbaru

penampilan-pencak-silat-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pratama-abadi-industri-sukabumi

Penampilan Pencak Silat Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri Sukabumi

Pada Kegiatan Regleksi May Day 2024 yang diselenggarakan oleh SP TSK S

penampilan-pembacaan-puisi-oleh-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-gt-gsi-2

Penampilan Pembacaan Puisi Oleh Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT> GSI 2

Ditampilan oleh Rest dan Wowoy

penampilan-pembacaan-puisi-wakil-dari-puk-sp-tsk-spsi-pt-yoongjin-2

Penampilan Pembacaan Puisi Wakil dari PUK SP TSK SPSI PT. Yoongjin 2

Saat Kegiatan Refleksi May Day 2024

sp-tsk-spsi-kabupaten-sukabumi-protes-pencabutan-status-uhc-non-cut-off-oleh-bpjs-kesehatan

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Protes Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan ke

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org