bukan-menuntut-thr-tapi-menuntut-tambahan-thr

BUKAN MENUNTUT THR, TAPI MENUNTUT TAMBAHAN THR

 

Ada pemberitaan yang kurang di beberapa media mengenai tuntutan aksi unjuk rasa belasan ribu buruh PT. Pratama Abadi Industri - JX pada Hari Senin 28 Mei 2018. Seolah ada kesan muncul, aksi buruh itu untuk menuntut pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya, dan bahkan dibeberapa media disebutkan buruh menolak THR 500 ribu rupiah yang akan dibayarkan oleh perusahaan.

Menanggapi rumors pemberitaan tersebut, Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri - JX, Slamet Widodo meluruskan bahwa yang menjadi isu tuntutan dari buruh bukan menuntut dibayarkan THR, dan juga bukan keberatan karena THR hanya dibayarkan perusahaan sebesar 500 ribu rupiah.

Slamet Widodo menjelaskan bahwa yang dituntut oleh buruh adalah tambahan Tunjangan Hari Raya atau THR, yakni tambahan dari ketentuan perundang-undangan yang sudah ada selama ini.

"Kalau di PT. Pratama Abadi Industri - JX,  beberapa tahun belakangan ini besaran THR yang diberikan oleh perusahaan sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahkan sudah lebih dari itu. Dan yang dituntut oleh para buruh tambahan prosentase dari besaran THR yang sudah diberikan oleh perusahaan selama ini", jelas Slamet Widodo dengan nada serius.

Penegasan serupa juga disampaikan General Manager PT. Pratama Abadi Industri-JX, Drs. Lutfi Achmad. Menurutnya, kalau soal hak-hak normatif buruh termasuk Tunjangan Hari Raya atau THR, bisa dipastikan di PT. Pratama Abadi Industri - JX sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Kalau soal hak-hak normatif buruh jangan ditanya dah, kami sudah penuhi sesuai aturan. Kalau di perusahaan kami tidak ada ceirita THR kurang, upah lembur kurang, upah kurang. Gak ada itu, semua udah sesuai ketentuan. Yang dituntut kawan-kawan buruh itu tambahan THR-nya, karena ini kan sedang dalam proses perundingan yang terus kita upayakan dengan kawan-kawan dari serikat pekerja", tegas Lutfi Achmad melalui pesan singkatnya beberapa hai lalu.

Lutfi Achmad juga menambahkan, perusahaan PT. Pratama Abadi Industri-JX sangat patuh dengan hukum yang berlaku, apalagi yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif buruh. Adapun hal-hal lain yang berkaitan dengan tuntutan tambahan THR, ini memang memerlukan proses perundingan antara pihak manajemen perusahaan dengan pihak serikat pekerja.

 

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-kabupaten-sukabumi-protes-pencabutan-status-uhc-non-cut-off-oleh-bpjs-kesehatan

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Protes Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan ke

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org