sp-tsk-spsi-kab-sukabumi-tuntut-kenaikan-umk-2026-minimal-8-persen

SP TSK SPSI KAB. SUKABUMI TUNTUT KENAIKAN UMK 2026 MINIMAL 8 PERSEN

 

Masalah upah minimum tahun 2026 juga menjadi agenda pembahahasan dalam Rapat LKS Tripartit Kabupaten Sukabumi pada Hari Rabu, 30 Oktober 2026. Hampir semua perwakilan serikat pekerja menyoroti soal kenaikan upah tahun depan. Dimana LKS Tripartit dari unsur buruh sendiri diwakili 7 orang yaitu 4 orang dari perwakilan SP TSK SPSI, dan sisanya 3 orang dibagi rata pada 3 perwakilan serikat pekerja yang lain.

Saat ditanya media, berapa usulan untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2026, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon menjawab bahwa usulan kenaikan upah minimum tahun depan di Kabupaten Sukabumi minimal sebesar 8 persen.

Menurut Popon, usulan kenaikan angka minimal 8 persen itu sendiri sangat wajar apabila didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup layak buruh itu sendiri. Dimana hari ini harga - harga kebutuhan pokok hampir semuanya harganya melonjak naik. 

"Silahkan cek harga - harga di pasar saat ini. Harga beras naik, harga daging naik, harga sembilan kebutuhan pokok naik, harga perumahan naik. barang apa yang saat ini gak naik ? semuanya hampir naik, kok. Sementara upah buruh tidak naik. Sekali lagi kita mengusulkan minima, sekali lagi minimal 8%. Jadi kalo ada yang mengusulkan lebih dari 8 persen ya pasti kita dukung, Karena bahasa kita adalah minimal, yaitu minimal 8% sesuai dengan yang diusulkan oleh perangkat organisasi diatas"ujar Popon dengan nada serius.

Popon juga meminta Bupati Sukabumi untuk mendengarkan aspirasi buruh di Sukabumi dan tidak pasang badan untuk bersikukuh membela kepentingan pengusaha.

"Menurut saya berapa pun usulan yang disampaikan buruh sepanjang logis dan bisa dipertanggungjawabkan dengan benar akomodir saja, gak usah pasang badan yang bisa mengundang demo berjilid - jilid dari buruh. Bupati kan hanya sebagai pengusul atau memberi rekomendasi, sementara keputusannya kan yang menentukan Gubernur Jawa Barat. Jadi ngapain harus capek - capek pasang badan," tegas Popon saat bicara disamping Bupati Sukabumi. 

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-kab-sukabumi-tuntut-kenaikan-umk-2026-minimal-8-persen

SP TSK SPSI KAB. SUKABUMI TUNTUT KENAIKAN UMK 2026 MINIMAL 8 PERSEN

Masalah upah minimum tahun 2026 juga menjadi agenda pembahahasan dalam

masalah-sampah-ikut-dibahas-dalam-rapat-lks-tripartit

MASALAH SAMPAH IKUT DIBAHAS DALAM RAPAT LKS TRIPARTIT

Lagi - lagi masalah persampahan ikut menjadi bahasan dalam Rapat LKS T

isu-pungli-jadi-sorotan-utama-dalam-rapat-lks-tripartit

ISU PUNGLI JADI SOROTAN UTAMA DALAM RAPAT LKS TRIPARTIT

Isu pungutan liar saat rekruitmen tenaga kerja di beberapa perusahaan

rapat-lks-tripartit-digeruduk-ratusan-anggota-sp-tsk-spsi-sukabumi

RAPAT LKS TRIPARTIT DIGERUDUK RATUSAN ANGGOTA SP TSK SPSI SUKABUMI

Bertempat di Pendopo Sukabumi, rapat Lembaga Kerjasama Tripartit Kabup

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org