turut-prihatin-banyak-perusahaan-di-sukabumi-tidak-bayar-upah-buruh

TURUT PRIHATIN : BANYAK PERUSAHAAN DI SUKABUMI TIDAK BAYAR UPAH BURUH

 

Walaupun bukan afiliasi atau anggota SP TSK SPSI Sukabumi, memasuki bulan Januari 2019 kita dikagetkan dengan berita banyak pekerja atau buruh di Kabupaten Sukabumi yang tidak dibayar upahnya atau dibayar upahnya dengan cara ditunda-tunda atau dicicil.

Beberapa aksi buruh pun digelar yang menuntut pemenuhan hak normatifnya sebagai buruh. Setidaknya ada 3 (tiga) peristiwa aksi unjuk rasa atau demo buruh pada Bulan Januari 2019 ini diantaranya Aksi demo buruh PT. Sentosa Utama Garmindoi yang menuntut pembayaran upah 1), demo buruh PT. Laxmirani Mitra Garmindo yang menuntut pembayaran pesangon 2), dan juga aksi pulang cepat karyawan PT. Muara Griya Lestari (MGL) karena upahnya baru dibayar setengah 3).

Setidaknya itu aksi-aksi tuntutan hak normative buruh yang dilakukan dibeberapa perusahaan pada awal memasuki tahun 2019 ini.

Belum lagi sederet aksi unjuk rasa buruh pada tahun-tahun sebelumnya yang juga masih terkait dengan tuntutan hak dasar buruh seputar soal upah, tunjangan hari raya atau THR dan sejenisnya, diantaranya demo buruh bentrok dengan polisi yang menyebabkan 11 orang terluka di CV. BAS yang beralamat di Kecamatan Cikembar yang menuntut pembayaran upah 4), aksi mogok kerja ribuan buruh PT YoungHyun Star Kecamatan Cibadak yang menuntut pembayaran THR secara penuh 5) dan beberapa kasus serupa lainnya.

Walaupun aksi para buruh di beberapa perusahaan yang menuntut pembayaran upah dan THR sebagaimana disebutkan diatas tersebut, tidak berafiliasi atau tidak bergabung dengan serikat pekerja kita atau SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, tapi setidaknya kasus-kasus tersebut menimbulkan keprihatinan bagi kita semua, sebagai sesama buruh dan juga sebagai sesama serikat pekerja/serikat buruh.

Sekali lagi, walaupun aksi para buruh di beberapa perusahaan yang menuntut pembayaran upah dan THR sebagaimana disebutkan diatas tersebut, TIDAK BERAFILIASI DENGAN SP TSK SPSI KABUPATEN SUKABUMI tapi kasus-kasus tersebut setidaknya memberi pelajaran bagi kita semua bahwa ternyata masih banyak kelompok buruh yang  rentan untuk dilanggar atau tidak dipenuhi hak-hak normatifnya sebagai buruh.

Hak normative buruh seperti upah, tunjangan hari raya atau THR, dan sejenisnya merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha, dan tidak ada ruang untuk dikompromikan atau diperdebatkan, karena yang namanya hak normative merupakan hak yang sudah diatur dan ada dasar hukumnya dan tidak sepatutnya ditahan=tahan atau ditunda, dicicil apalagi tidak dibayar oleh pengusaha.

Dihubungi terpisah Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon mengatakan bahwa apa yang terjadi di beberapa perusahaan sebagaimana disebutkan diatas, merupakan lampu kuning bagi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan lainnya untuk tetap meningkatkan kewaspadaan sembari memperkuat persatuan diantara sesama buruh dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah secara terus – menerus meningkatkan kapastitas atau kemampuan atau keberdayaan pekerja dan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.

'Kami sangat bersimpati terhadap buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh di beberapa perusahaan yang tidak dibayarkan upahnya atau ditunda dan dicicil pembayaran upahnya tersebut. Kami tahu sebagian di perusahaan-perusahaan tersebut ada serikat pekerja atau serikat buruhnya, dan kami sangat bersimpati terhadap perjuangan buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh di beberpa perusahaan tersebut", jelas Moch. Popon beberapa waktu lalu.

Moch Popon juga menegaskan bahwa yang namanya upah dan hak normatif buruh lainnya merupakan suatu keharusan atau kewajiban  yang harus dijalankan oleh pengusaha, dan tidak sepatutnya  tidak dibayarkan, atau ditunda-tundan dan dicicil pembayarannya oleh pengusaha. Dan, khusus untuk pemenuhan hak normatif itu tidak ada ruang dialog apalagi kompromi, karena hak normatif itu bukan untuk didialogkan atau di-musyawarahkan tapi untuk dijalankan.

"Kan upah itu diberikan atas pekerjaan dan keringat yang sudah dikeluarkan oleh buruh. Masa pekerjaannya udah, buruh udah banyak berkeringat tapi kok upahnya tidak dibayar. Itu sangat dzolim, dan pemerintah harus bertindak jangan terus berdiam diri", tambah Moch. Popon dengan nada serius.

 Sumber :

1)Detiknews, Senin 28 Januari 2019 dengan judul berita :  Dua Bulan Tak Digaji, Ribuan Buruh Garmen di Sukabumi Demo

2)https://radarsukabumi.com/2019/01/17/buruh-lmg-ngamuk-desak-pesangon-segera-dibayarkan/

3)https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/peristiwa/50717-Upah-Baru-Dibayar-Setengah-Buruh-PT-MGL-Cicantayan-Sukabumi-Pulang-Lebih-Cepat

4)https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/03052121/buruh-pabrik-di-sukabumi-bentrok-dengan-polisi-11-orang-terluka.

5)https://www.wartaekonomi.co.id/read182591/ribuan-buruh-di-sukabumi-gelar-aksi-tuntut-perusahaan-penuhi-haknya.html

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org