deal-tahun-depan-umk-sukabumi-naik-jadi-3-juta-lebih

DEAL.. TAHUN DEPAN UMK SUKABUMI NAIK JADI 3 JUTA LEBIH

 

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 dipastikan akan naik sebesar 8,51% (delapan koma lima puluh satu persen). 

Karena tahun ini masih menggunakan formula  Peraturan Pemerintah RI No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) didasarkan pada tingkat inflasi secara nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi  nasional, dan itu artinya hanya menjadi domain pemerintah pusat.

Dengan formula baku seperti itu, maka kenaikan upah minimum propinsi (UMP) dan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) prosentase kenaikannya sama alias seragam atau berlaku secara nasional.  

Berdasarkan formula baku yang mengikut pada ketentuan PP No. 78 Tahun 2015 tersebut, daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi pun harus menyesuaikan atau mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Begitupun dengan tingkat inflasi, daerah yang inflasinya tinggipun tetap mengacu pada tingkat inflasi secara nasional.

Sehingga besaran kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula baku seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, untuk upah tahun depan yakni tahun 2020 sudah bisa dipastikan naik sebesar 8,51%.

Kepastian mengenai besaran kenaikan UMK tahun depan sebesar 8,51% itu didasarkan pada Surat Kementerian Tenaga RI No. B.M/308/H1.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 Perihal : Penyampaian Data Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dimana dalam surat menteri tersebut, dengan bersumber dari Badan Pusat Statistik RI di jelaskan bahwa data inflasi nasional sebesar 3,39% dan Pertumbuhan Ekonomi/PDB sebesar 5,12%. Sehingga apabila inflasi sebesar (3,39%) ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar (5,12%), maka kalau ditambahkan menjadi 8,51%.

Untuk Kabupaten Sukabumi sendiri dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi diatas, maka apabila upah minimum yang ditetapkan gubernur tahun lalu  sebesar Rp. 2.791.016,23, dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 8,51%, maka kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2020 apabila dikonvesi dengan nilai rupiah akan naik sebesar Rp. 237.515,46.

Sehingga  kalau ditambahkan dengan upah minimum yang ada saat ini (Rp. 2.791.016.23 + Rp. 237.515,48.), maka upah minimum untuk Kabupaten Sukabumi tahun depan atau tahun 2020 naik menjadi Rp. 3.028.351,71.

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org