asosiasi-pengusaha-sukabumi-mau-nolak-umk-bisa-merugikan-pengusaha-sendiri

Asosiasi Pengusaha Sukabumi Mau Nolak UMK ? Bisa Merugikan Pengusaha Sendiri

 

Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2020 sebesar 8,51% atau menjadi Rp. 3.028.351,71 dari semula Rp. 2.791.016,23 mengacu kepada ketentuan PP No. 78 Tahun 2019. tentang Pengupahan.

Dari sisi kepentingan pekerja atau buruh kenaikan upah berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tersebut sebenarnya sangat merugikan kepentingan buruh itu sendiri. Tapi karena hal tersebut sudah diundangkan dan berlaku efektif, maka buruh atau pekerja mau tidak mau atau suka dan tidak suka, harus menerima keputusan kenaikan upah minimum tersebut.

Pada sisi kepentingan pengusaha, kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebenarnya sangat baik karena bisa memberikan kepastian berusaha dan juga kepastian untuk membuat perencanaan keuangan perusahaan.

Sehingga adanya isu atau informasi yang beredar berkaitan dengan sikap keberatan atau penolakan rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2020 oleh sebagian pengusaha itu sangat mengkhawatirkan dan membuat gerah kalangan pekerja atau buruh.

Karena dengan upah yang berlaku saat ini saja dan yang akan berlaku tahun depan kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak buruh atau pekerja jauh dari kata layak. Apalagi kalau upah yang akan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tersebut mau ditolak atau ditangguhkan oleh pengusaha.

Menurut Moch. Popon, SH selaku Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi ketika diminta komentarnya mengatakan bahwa sikap segelintir pengusaha yang akan menolak pemberlakuan upah minimum atau menangguhkan upah minimum tahun 2020 itu akan sangat mengganggu iklim kerja dan iklim usaha di Kabupaten Sukabumi.

Popon juga menambahkan, apabila isu atau informasi itu benar, maka sikap penolakan atau keberatan sebagian pengusaha atau asosiasi pengusaha itu sangat tidak tepat karena akan menimbulkan resistensi dari pekerja atau buruh, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup buruh atau pekerja itu sendiri.

Apalagi tahun depan atau tahun 2020, Kabupaten Sukabumi akan menjalani perhelatan politik pemilihan kepala daerah atau PILKADA.  Sehingga apabila pengusaha atau asosiasi pengusaha melawan kebijakan pemerintah dengan tidak memberlakukan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas atau kondisi sosial politik di Kabupaten Sukabumi.

Kekhawatiran lain dari sikap pengusaha atau asosiasi pengusaha yang menolak memberlakukan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut akan merusak iklim usaha, akan menurunkan daya saing dan yang jelas akan mengurangi kepercayaan investor atau buyer yang selama ini memberi order ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya perusahaan-perusahaan pada  sektor garment dan sepatu atau alas kaki.

"Karena buyer-buyer internasional seperi NIKE, ADIDAS, The North Face (TNF), K-JUS, Under Amour, Berghause, Katmandu, Bogner, GAP dan Coctsco,  dan beberapa buyer bonafide lainnya itu sangat concern terhadap pemenuhan upah layak terhadap pekerja atau buruh dan sangat patuh terhadap hukum nasional yang berlaku. Dan apabila perusahaan-perusahaan yang mendapat order dari buyer-buyer internasional tersebut membangkang atau menolak menjalankan keputusan pemerintah mengenai UMK tersebut dikhawatirkan akan menarik order yang selama ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut", ungkap Popon dengan nada yang tegas.

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi juga memberikan beberapa catatan yang ada, beberapa perusahaan yang kolaps atau bangkrut di Kabupaten Sukabumi bukan disebabkan oleh karena upah buruh. Beberapa perusahaan yang sudah kolapsdi Kabupaten Sukabumi khususnya di sektor garment  justeru perusahaan-perusahaan yang kurang patuh terhadap pemenuhan hak-hak normatif buruh atau pekerja. Sehingga kolapsnya beberapa perusahaan garment di Kabupaten Sukabumi lebih disebabkan oleh buruknya tata kelola perusahaan, menurunkan daya kompetisi dan yang ujung-ujungnya merusak kepercayaan buyer dan akhirnya buyer menghentikan pemberian order terhadap perusahaan tersebut.

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org