psbb-pemkab-sukabumi-harus-menyiapkan-bantuan-sosial-bagi-buruh

PSBB : PEMKAB SUKABUMI HARUS MENYIAPKAN BANTUAN SOSIAL BAGI BURUH..

 

Pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tanggal 6 Mei 2020 besok tentu akan berpengaruh terhadap aktifitas ekonomi dan aktivitas sosial serta aktivitas budaya dan keagamaan di Kabupaten Sukabumi..

Dengan pemberlakuan PSBB tersebut, pasti akan banyak sektor ekonomi dan kelompok masyarakat yang terdampak, salah satunya adalah sektor industri padat karya di wilayah atau kecamatan yang ada dalam cakupan pemberlakuan PSBB di belasan kecamatan di Kabupaten Sukabumi tersebut.

Terhadap perusahaan yang meliburkan karyawannya karena dampak pemberlakuan PSBB, idealnya memang perusahaan tetap membayarkan upah terhadap buruh yang di rumahkan walaupun aktualnya sangat pesimis bagi perusahaan untuk membayarkan upah secara penuh saat karyawan diliburkan.

Maka apabila ada buruh yang dirumahkan dan perusahaan tidak membayarkan upah saat dirumahkan, maka pemerintah daerah harus memberikan bantuan sosial sebagai ganti upah untuk membiayai kehidupan buruh saat di rumahkan.

BACA JUGA : https://bit.ly/3_Lomba_Membuat_Foto_dan_Poster_Protes

Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK - SPSI) Kabupaten Sukabumi ketika diminta komentarnya menjelaskan bahwa  kalau bantuan sosial tidak disediakan untuk kelompok masyarakat rentan saat PSBB, maka dipastikan pemberlakuan PSBB itu kurang efektif bagi pencegahan penularan wabah covid-19. 

"Ketika masyarakat rentan secara ekonomi tidak di cover bantuan sosial saat PSBB, maka anjuran untuk tetap tinggal di rumah saja akan sulit berjalan secara efektif, karena kelompok masyarakat rentan tetap harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan agar tetap bertahan hidup, dan itu akan berdampak pada tidak efektifnya pencegahan penularan covid-19 sebagai tujuan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Sukabumi", jelas Moch. Popon.

Menurut Moch. Popon, pada saat pemberlakuan PSBB dan terjadi pandemi wabah covid-19 seperti saat ini , buruh yang dirumahkan atau menjadi korban PHK harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena kelompok buruh yang bekerja di sektor formal itu jarang sekali terdaftar sebagai kelompok penerima bantuan sosial baik itu program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya karena dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan tetap..

BACA JUGA : https://bit.ly/3_Negara_Tidak_Boleh_Abai_Terhadap_Nasib_Buruh

Bantuan sosial bagi buruh disamping harus dialokasikan oleh pemerintah pusat dan daerah dari anggaran yang di re-aloaksi-kan dan di re-focusing untuk anggaran percepatan penanganan Covid-19,  SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi juga sudah melayangkan surat ke pemerintah pusat agar anggaran Program Kartu Pra Kerja yang nilainya triliunan tersebut di rubah skemanya menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh, karena skema Program Kartu Pra Kerja yang dirancang saat ini lebih menguntungkan bagi pelaku usaha start up dan penyedia pelatihan saja di banding manfaat yang akan diterima oleh masyarakat buruh terdampak.

Maka yang lebih tepat disaat krisis akibat pandemik seperti saat ini adalah merubah skema anggaran  Program Kartu Pra Kerja menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh.

"Karena yang dibutuhkan oleh buruh terdampak akibat wabah covid-19 dan efek pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sukabumi adalah bantuan sosial untuk jaring pengaman agar kelompok masyarakat terdampak seperti buruh bisa bertahan hidup," pungkas Moch. Popon

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org