peringatan-may-day-2017

Peringatan May Day 2017

 

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi dalam rangka peringatan May Day 2017 adalah dengan menyelenggarakan Diskusi Terbatas Untuk Mengupas Tuntas Masalah Perburuhan yang bertempat di Hotel Pangrango di Jl. Selabintana Sukabumi.

Dalam diskusi terbatas yang dihadiri oleh berbagai kalangan itu termasuk diantaranya dari pihak pengusaha, serikat pekerja, unsur pemerintah daerah, BPJS  dan beberapa udangan lain tersebut sempat menghangat ketika ada peserta yang menyampaikan informasi bahwa masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak normatif pekerja atau buruhnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Bapak H. Ali Iskandar yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini yang diwakili oleh dinas tenaga kerja sebagai leading sector di bidang ketenagakerjaan berkomitment untuk mengelola bidang ketenagakerjaan menjadi lebih baik dan transparan.

Sementara itu terkait dengan layanan BPJS dan masih  banyaknya pekerja/buruh yang belum didaftarkan oleh pengusaha menjadi peserta BPJS, baik BPKS Kesehatan maupun BPJS Kesehatan, peserta diskusi terbatas yang didominasi oleh anggota dan pengurus serikat pekerja sangat menyayangkan masih rendahnya kwalitas layanan kesehatan bagi buruh yang menjadi Peserta BPJS Kesehatan, dan juga masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan buruhnya menjadi peserta BPJS.

BPJS baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dengan kewenangan yang ada saat ini, mestinya BPJS bisa meningkatkan kinerjanya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan meningkatkan kwalitas layanan kepada masuarakat.

Hal lain yang muncul dalam perdebatan saat diskusi terbatas itu adalah soal PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap sebagai kendala untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan pengupahan. Karena dengan keluarnya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum tahunan sudah dibatas dengan hanya didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org