serikat-pekerja-serikat-buruh-di-kabupaten-sukabumi-bersatu-menuntut-diberlakukannya-upah-sektor

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI KABUPATEN SUKABUMI BERSATU MENUNTUT DIBERLAKUKANNYA UPAH SEKTOR

 

Perjuangan upah minimum sektoral bukan hanya disuarakan oleh satu atau dua serikat, tapi hampir semua serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi secara bersama-sama bersepakat untuk menyuarakan dan menuntut  diberlakukannya upah minimum sektor.

Serikat pekerja/serikat buruh itu bersepakat untuk mendatanganii surat pernyataan bersama yang berisi 2 (dua) tuntutan diantaranya menuntut diberlakukannya upah minimum sektoral sepatu dan turunannya, upah minimum sektor garment skala besar/FOB, upah sektoral makanan dan minuman, upah minimum sektoral logam- elektronik dan metal, upah minimum sektoral peternakan serta upah minimum sektoral pertambangan sub sektor semen.

Disamping tuntutan diberlakukannya upah minimum sektora, serikat pekerja atau serikat buruh di kabupaten Sukabumi yang terdiri dari DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Suskabumi, DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, DPC Hukatan SBSI, PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, OPSI dan SPDAG Kabupaten Sukabumi juga secara terang-terangan menolak tegas diberlakukannya upah padat karya.  Penolakan terhadap pemberlakuan upah padat karya ini didasari dari pemberlakuan di kabupaten/kota daerah lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Purwakarta, Bekasi, Depok dan Kabupaten Bogor yang diberlakukan upah padat karya yang besarannya jauh dibawah upah minimum.

Bertempat di Kantor SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi para pimpinan serikat pekerja yang terdiri dari K-SPSI, GSBI, HUKATAN SBSI, OPSI,SP TSK SPSI dan SPDAG pada Hari Kamis, 9 Nopember 2017 dengan serius membahas setiap tuntutan yang disampaikan dengan dilandasi berbagai pertimbangan dan hasil analisa dari masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.

Ma’mun Nawawi selaku Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Sukabumi menyampaikan harapan dengan terbentuknya kebersatuan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh di Kabupaten Sukabumi.

“Sekarang kita harus melepaskan ego kita masing-masing sebagai serikat pekerja/serikat buruh, tapi bergandengan tangan memperjuangkan kesejahteraan buruh”, ungkap Ma’mun yang jadi sesepuh dalam pertemuan serikat pekerja/serikat buruh tersebut.

Sementara GSBI yang diwakili oleh Ketua dan sekretarisnya Dadeng Nazarudin dan Hasan Nur Arif, lebih menekankan pada penguatan strategi bersama dalam memperjuangkan upah minimum sektoral tersebut.

Dalam paparannya sebelum penandatanganan pernyataan bersama tersebut, Dadeng Nazarudin menjelaskan mengenai beberapa alasan diusulkannya upah minimum sektoral untuk beberapa sektpr perusahaan yang sejenis.

“Kita harus lengkapi semua usulan dengan data-data yang valid, karena dukungan tanpa dukungan data yang valid, usulan kita akan mudah dipatahkan oleh pihak pengusaha”, Jelas Dadeng dengan berapi-api,

Sebagai upaya untuk memperkuat kedua tuntutan itu, pada bagian akhir pernyataan juga diperkuat dengan dimunculkannya ancaman mogok kerja apabila dalam perjalannya perundingan upah sektor tersebut mengalami kebuntuan.

“Apabila jalan dialog udah kita tempuh tapi pengusaha tidak punya itikad baik untuk berunding atau mengalami gagal perundingan, yam mau gimana lagi langkah mogok kerja harus menjadi pilihan terakhir yang harus kita lakukan” ungkap Nendar Supriatna selaku Ketua F-HUKATAN SBSI yang mengusulkan untuk diberlakukannya upah sektor pertambangan.

Sementara Moch. Popon selaku Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang ikut hadir dalam penandatangan surat pernyataan bersama itu menjelaskan bahwa sangat berbeda antara penetapan upah minimum kabupaten/UMK dengan upah minimum sektoral/UMSK.

“Kalau UMK simple apalagi pasca pemberlakuan PP 78 Tahun 2015 cukup menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Sementara kalau upah minimum sektoral benar - benar harus ada kesepakatan antara pengusaha sektor dengan serikat pekerja/serikat buruh sektornya, dan jelas ini menuntut keterampilan berunding dan kekompakan para pengurus serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di masing-masing perusahaan” jelas Moch Popon dengan nada serius.

Moch Popon menjelaskan perlunya kebersamaan antara semua serikat untuk memperjuangkan upah layak bagi buruh di Kabupaten Sukabumi.

 

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org