upah-sektoral-gagal-kembali-fokus-perjuangan-upah-di-perusahaan

UPAH SEKTORAL GAGAL, KEMBALI FOKUS PERJUANGAN UPAH DI PERUSAHAAN

 

Perjuangan upah sektoral sepatu dan garmen skala besar tahun ini kembali dipasyikan mengalami kegagalan. Maka untuk menyikapo hal tersebut, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit  - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 14 Maret 2018 lalu mengeluarkan surat instruksi kepada semua PUK SP TSK SPSI di masing-masing perusahaan untuk mengoptimalkan perjuangan tambahan upah di internal perusahaan masing-masing.

Walaupun masih ada waktu sampai bulan April 2018, tapi alasan PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang menganggap gagal perjuangan upah sektoral bukanlah tanpa dasar atau alasan. Indikasi kegagalan upah sektoral tersebut bisa didasarkan pada beberapa fakta atau kjondisi yang terjadi dilapangan.

Pertama, perkembangan kinerja dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi yang sampai saat ini belum menghasilkan produk atau kebijakan apapun, selain rekomendasi UMK/upah minimum kabupaten/kota yang sebenarnya tanpa ada atau tidaknya dewan pengupahan pun parameternya sudah ditentukan secara baku dalam Peraturan Pemerintah RI No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kedua, hasil laporan tim kajian Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang dibacakan pada rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Hari Kamis, 08 Maret 2018, yang mana dalam laporan tersebut tim kajian tidak bisa melanjutkan pembahasan kajian sektor unggulan karena ketidaktersediaan data kemampuan perusahaan yang diakibatkan karena perusahaan atau asosiasi perusahaan pada sektor sepatu dan garment yang tidak memberikan laporan keuangan sebagai salah satu syarat untuk menentukan sektor unggulan.

Ketiga, belum berhasilnya upaya pemerintah daerah yang unsurnya duduk di dewan pengupahan untuk memfasilitasi atau setidak-tidaknya meminta atau mengumpulkan data kemampuan perusahaan dari perusahaan-perusahaan atau dengan kata lain permintaan atau himbauan atau surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait yang ditujukan kepada perusahaan untuk meminta data kemampuan perusahaan ‘yang sampai saat ini kelihatannya tidak didengar atau diabaikan oleh perusahaan atau asosiasi perusahaan’, sehingga menjadi sebab buntunya tim kajian dewan pengupahan dalam menentukan sektor unggulan sebagi bagian dari tahapan pembahasan upah minimum sektoral sepatu dan garment skala besar, sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri Tenaga Kerja RI No. 07 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Peraturan Pemerintah  No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Maka atas dasar, kondisi dan beberapa alasan diatas, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mengintruksikan kepada PUK SP TSK SPSI masing-masing perusahaan untuk mengoptimalkan perjuangan upah diluar atau selain upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau tambahan upah buruh pada tingkat perusahaan melalui perundingan bipartit  antara  serikat pekerja dan pengusaha pada tingkat perusahaan.

Perjuangan upah sebagaimana dimaksud diatas bisa dilakukan melalui perundingan bipartit dengan mengajukan tambahan nominal atau besaran pada komponen upah yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau melalui pengajuan tambahan komponen upah baru yang belum diatur atau belum disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB, sehingga nantinya karyawan atau buruh di perusahaan mendapatkan tambahan upah dari upah yang ada atau diterima selama ini.

Disamping hal tersebut juga, Moch Popon, selaku Pimpinan Cabang SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi meminta kepada segenap jajaran PUK SP TSK SPSI di masing-masing perusahaan untuk tidak menjanjikan berlebihan kepada para anggota mengenai perjuangan upah sektoral ini.

Moch Popon juga meminta kepada segenap jajaran PUK SP TSK SPSI lebih baik jelaskan secara jujur kepada para anggota mengenai proses yang sebenarnya terjadi sehingga perjuangan upah sektoral ini mengalami kegagalan.

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org