jadwal-libur-lebaran-dan-pembayaran-thr-di-pt-yongjin-javasuka

JADWAL LIBUR LEBARAN DAN PEMBAYARAN THR DI PT. YONGJIN JAVASUKA

 

Pihak karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja dan manajemen PT. Yongjin Javasuk Gaement-2 telah bersepakat untuk penentuan hari libur har raya dan pembayaran THR kepada semua karyawan.

Kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan PT. Yongjin Javasuka Garnment Factory-2 tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 18 April 2018.

Menurut Suparto selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Yongjin Javasuka Garment Factory-2 yang ikut menandatangani kesepakatan dengan manajemen menjelaskan bahwa Pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan cuti bersama di PT. Yongjin Javasuka - 2 akan dilaksanakan sebagai berikut :

a. Tanggal 15 dan 16 Juni 2018 sebagai libur resmi Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

b. Tanggal 14, 18, 19, 20, 22 Juni 2018 sebagai cuti bersama, dan itu artinya memotong atau mengurangi cuti tahunan 2018 sebanyak 5 hari.

c. Tanggal 21 Juni 2018 sebagai hari libur tambahan dan disepakati sebagai no work no pay.

Adapun pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR rencananya akan dibagikan pada tanggal 08 Juni 2018 yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus - menerus atau lebih dari itu akan dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan bagi yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun akan diberikan secara proporsional dengan formula : (masa kerja X 1 bulan upah) : 12..

Kesepakatan libur dan cuti bersama serta pembagian THR yang disepakati pada tanggal 16 Mei 2018 itu dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada para karyawan atau buruh untuk membuat perencanaan liburnya atau jadwal mudik ke kampung masing-masing, sehingga bisa direncanakan sejak awal.

Separto juga menjelaskan bahwa dengan ada kesepakatan itu, sudah bisa dipastikan bahwa semua karyawan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari perusahaan.

"Kalau di perusahaan kami tidak ada istilah tidak diberikan THR. Perusahaan setiap tahun pasti memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", ucap Suparto dengan nada serius.

Berita Terbaru

sp-tsk-spsi-gsi-cikembar-bagikan-santunan

SP TSK SPSI GSI CIKEMBAR BAGIKAN SANTUNAN

Sebagai wujud keberpihakan serikat pekerja terhadap anggota dan terhad

slamet-widodo-mari-kita-tingkatkan-kepedulian-terhadap-sesama

Slamet Widodo : Mari Kita Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri – JX, Slamet Widodo

santunan-anak-yatim-dan-pembagian-takjil-oleh-sp-tsk-spsi-pt-pratama

Santunan Anak Yatim dan Pembagian Takjil oleh SP TSK SPSI PT. Pratama

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Ser

gsi-sukalarang-juara-sepakbola-antar-perusahaan

GSI SUKALARANG JUARA SEPAKBOLA ANTAR PERUSAHAAN

PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang tampil sebagai Juara dalam Kejuaraa

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org